Urusan Arsip Jangan Disepelekan

Urusan Arsip Jangan Disepelekan

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress- Sekretariat Daerah (Sekda) Kaur, H Nandar Munadi SSos MSi, meminta kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kaur untuk tidak menyepelekan arsip. Bahkan harus menatanya dengan baik, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat. Hal ini disampaikan Sekda saat membuka sosialisasi kearsipan Dinas Perpustakaan dan Arsip Kaur di aula MTsN 1 Kaur, Rabu (27/11).

“Arsip ini sangat penting dan harus dijaga dengan baik, dan jangan lagi melihat arsip itu merupakan barang yang tidak berharga. Semua itu menjadi aset yang perlu penataan,” kata Sekda di hadapan peserta sosialisasi kemarin (27/11).

Dikatakan Sekda, ia menyarankan semua pegawai lingkup Pemkab Kaur agar tidak terlena, sebab jika terjadi kesalahan dalam pengarsipan maupun dokumen hilang, akan dikenai sanksi pidana. Nandar juga menilai kearsipan di wilayah Kaur belum begitu bagus dan masih menerapkan sistem manual.

“Melalui sosialisasi ini saya minta kepada peserta atau masing-masing OPD agar urusan arsip tidak disepelekan. Saya harap setiap OPD setelah satu tahun, dokumen diaudit dengan sebaik mungkin sebelum Tim BPK melakukan pengecekan,”terangnya.

Sementara itu, Kepala Perpusda Kaur Muljunias ST juga menyampaikan, ia mengajak semua jajaran OPD untuk selalu tertib arsip. Ia menyebutkan arsip sangat penting. Pihaknya memiliki kewajiban menerima arsip-arsip. Namun yang terjadi sampai saat ini sejumlah perangkat desa dan OPD memahami dokumen penting itu hanya sebatas lembaran kertas. Padahal bentuk arsip bisa disimpan seperti dokumen foto, soft copy dan lainnya.“Dengan pengarsipan yang baik ini dapat menghindari kemungkinan terburuk, seperti hilangnya arsip-arsip penting,”ujarnya.

Ditambahkannya, melalui kegiatan sosialisasi kearsipan ini, dapat menghasilkan arsiparis yang handal serta dapat melaksanakan perintah undang undang Kearsipan No 43 Tahun 2009. Juga OPD dilarang menyerahkan arsip dinamis kepada orang yang tidak berhak, dan membuka arsip tertutup kepada orang yang tidak berhak serta memusnahkan di luar prosedur yang benar. Apalagi sampai memperjualbelikan.“Dalam UU No 43 tahun 2009 itu barang siapa yang sengaja menghilangkan arsip, bisa diancam pidana kurungan paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,”jelasnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: